Tantangan
Integrasi Nasional
A. Mewaspadai Ancaman terhadap
Integrasi Nasional
Kondisi
wilayah Indonesia yang terletak di posisi silang (diapit oleh dua benua dan dua
samudra) serta dilewati oleh garis khatulistiwa merupakan posisi yang sangat
strategis. Posisi demikian memberikan keuntungan sekaligus menjadi ancaman
terhadap integrasi nasional. Indonesia yang sejak dulu kala sudah terkenal
sebagai negara penghasil rempah-rempah, membuat negara-negara lain iri dan
ingin datang bahkan menguasai Indonesia. Oleh karena itu, sudah menjadi
keharusan bagi bangsa Indonesia untuk mewaspadai segala bentuk ancaman, baik
yang datang dari dalam negeri maupun luar negeri.
1.
Pengertian
Ancaman
Ancaman adalah usaha
yang dilaksanakan secara konsepsional melalui tindakan politik dan/atau
kejahatan yang diperkirakan dapat membahayakan tatanan serta kepentingan
negara dan bangsa. Menurut Undang-Undang
No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, ancaman adalah setiap usaha dan
kegiatan, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang dinilai mengancam
atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenap bangsa.
2.
Integrasi
Nasional
Integrasi
nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada
pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara
nasional. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti
dua macam, yaitu integrasi nasional
secara politis dan integrasi nasional secara antropologis:
Integrasi nasional
secara politis adalah proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial ke
dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional,
sedangkan integrasi nasional secara antropologis adalah proses penyesuaian diantara
unsur-unsur kebudayaan yang berbeda, sehingga mencapai suatu keserasian fungsi
dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Seperti
yang kita ketahui, bahwa bangsa kita bukanlah bangsa yang terdiri dari satu
suku atau daerah, bangsa kita adalah bangsa yang terdiri dari berbagai suku, daerah,
bahasa, dan masih banyak lagi. Berdasarkan hal tersebut, bukan hal positif saja
yang akan timbul, melainkan dampak negatifpun akan muncul, hal itu disebabkan
dari sifat manusia yang pada akhirnya akan mengancam keutuhan bangsa Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa faktor pendorong, pendukung, dan penghambat bagi
integrasi nasional.
a.
Faktor Pendorong Integrasi Nasional
1) Adanya rasa yang senasib dan seperjuangan yang diakibatkan
oleh faktor-faktor sejarah.
2) Adanya ideologi nasional yang tercermin di dalam simbol
negara yakni Garuda Pancasila dan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3) Adanya sikap tekad dan keinginan untuk kembali bersatu di
dalam kalangan Bangsa Indonesia seperti yang telah dinyatakan di dalam Sumpah
Pemuda.
4) Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan adanyadan munculnya
semangat nasionalisme dalam kalangan Bangsa Indonesia.
b.
Faktor Pendukung Integrasi Nasional
1) Penggunaan bahasa Indonesia
2) Semangat persatuan serta kesatuan di dalam Bangsa, Bahasa dan
Tanah Air Indonesia.
3) Adanya Kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama
yakni Pancasila.
4) Adanya jiwa dan rasa semangat dalam bergotong royong,
solidaritas serta toleransi keagamaan yang sangat kuat.
5) Adanya rasa senasib dan sepenanggungan yang diakibatkan oleh
penderitaan semasa penjajahan.
c.
Faktor Penghambat Integrasi Nasional
1) Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang memiliki
sifat heterogen.
2) Kurangnya toleransi antar sesama golongan.
3) Kurangnya kesadaran di dalam diri masing-masing rakyat
Indonesia terhadap segala ancaman dan gangguan yang mucul dari luar.
4) Adanya sikap ketidakpuasan terhadap segala ketimpangan dan
ketidak merataan hasil pembangunan.
3.
Jenis-jenis
Ancaman
Jenis-jenis ancaman
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ancaman militer dan non militer.
a.
Ancaman
Militer
Ancaman
militer berkaitan dengan ancaman di bidang pertahanan dan keamanan. Ancaman militer adalah ancaman yang
menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai
kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan
segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi/invasi, pelanggaran
wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata,
dan ancaman keamanan laut dan udara.
1)
Agresi
Agresi adalah segala bentuk
perilaku yang disengaja terhadap makhluk lain dengan tujuan untuk melukainya
dan pihak yang dilukai tersebut berusaha untuk menghindarinya.
2)
Invansi
aksi militer dimana angkatan
bersenjata suatu negara memasuki daerah yang dikuasai oleh suatu negara lain,
dengan tujuan menguasai daerah tersebut atau merubah pemerintahan yang
berkuasa.
3)
Pelanggaran Wilayah
Pelanggaran wilayah adalah suatu
tindakan memasuki suatu wilayah negara oleh negara lain tanpa izin,
4)
Pemberontakan bersenjata
Pemberontakan bersenjata adalah Ancaman
yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai
kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa.
5)
Teroris
Orang yang menggunakan kekerasan
untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik.
6)
Terorisme
Terorisme adalah serangan-serangan
yang terkoordinasi yang bertujuan mebangkitkan perasaan teror terhadap
sekelompok masyarakat. Terorisme berbeda dengan perang.
7)
Sabotase
Sabotase adalah tindakan pengrusakan yang dilakukan secara terencana,
disengaja, dan tersembunyi terhadap peralatan, personel, dan aktivitas dari
bidang sasaran yang ingin dihancurkan yang berada ditengah-tengah masyarakat,
kehancuran harus menimbulkan efek psikologis yang besar.
8)
Spionase
Spionase adalah suatu praktik
pengintaian, memata-matai untuk mengummpulkan informasi mengenai sebuah
organisasi atau lembaga yang dianggap rahasia tanpa mendapatkan izin dari
pemilik yang sah dari informasi tersebut.
9)
Aksi teror bersenjata
Aksi teror bersenjata adalah suatu
tindakan yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang
bekerjasama dengan terorisme dalam negeri atau luar negeri yang berskala tinggi
sehingga membahayakan kedaulatan negara keutuhan wilayah dan keselamatan
segenap bangsa.
10)
Ancaman keamanan laut dan udara
Ancaman keamanan laut dan udara merupakan
bentuk ancaman militer yang mengganggu stabilitas keamanan wilayah suatu
negara.
11)
Subversi
Subversi adalah suatu gerakan atau
tindakan dalam usaha atau rencana untuk menjatuhkan kekuasaan yang sah dengan
menggunakan cara diluar undang-undang yang berlaku.
12)
Infiltrasi
Infiltrasi adalah kegiatan
penyusupan perorangan atau kelompok melalui celah-celah atau
kelemahan-kelemahan dalam wilayah lawan untuk melemahkan atau menghancurkan
kekuatan lawan sebagai tindakan pendahuluan bagi suatu penguasaan wilayah
lawan.
13)
Intervensi
Intervensi adalah sebuah
perbuatan/tindakan campur tangan yang dilakukan oleh satu lembaga (badan)
terhadap sebuah permasalahan (pertikaian) yang terjadi diantara dua pihak atau
beberapa pihak sekaligus, dimana tindakan yang dilakukan tersebut akan
merugikan salah satu pihak yang sedang bermasalah.
14)
Invansi
Invansi adalah penggunaan kekuatan
militer secara terbuka oleh suatu negara
terhadap negara lain, baik dalam upaya menyelesaikan pertikaian maupun dalam
rangka memaksakan tujuan politik.
b.
Ancaman
Non-Militer
Ancaman Non-Militer
memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, dimana bisa
dijelaskan jika ancaman Non-Militer ini merupakan ancaman yang tidak bersifat
fisik, serta bentuknya yang tidak terlihat, seperti pada ancaman militer,
karena ancaman ini berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya,
teknologi informasi serta keselamatan umum.
Ancaman
ini tidak menggunakan senjata, akan tetapi jika dibiarkan saja, bisa
membahayakan kedaulatan serta keutuhan wilayah dari suatu negara, selain itu
juga bisa membahayakan keselamatan segenap bangsa.
Komponen
utama untuk menghadapi ancaman non militer ini merupakan lembaga pemerintah
yang ada di luar bidang pertahanan, sesuai dengan bentuk serta sifat ancaman
yang tengah dihadapi dengan adanya dukungan dari unsur-unsur lain dari kekuatan
bangsa. Contoh dari lembaga pemerintah yang menghadapi adanya ancaman non
militer yakni, Polisi, KPK, DPR, Satpol PP, dan masih banyak lagi lainnya.
Terdapat beberapa contoh bentuk ancaman non militer, diantaranya adalah ancaman
berdimensi Ideologi, ancaman berdimensi Politik, ancaman berdimensi Ekonomi, ancaman berdimensi Sosial Budaya,
Ancaman berdimensi Teknologi Informasi, dan ancaman berdimensi Keselamatan
Umum.
1)
Ancaman
berdimensi Ideologi
Sistem politik internasional mengalami perubahan sejak Uni
Soviet runtuh sehingga paham komunis tidak populer lagi, namun potensi ancaman berbasis ideologi
masih tetap diperhitungkan. Ancaman berbasis ideologi dapat pula dalam bentuk penetrasi nilai-nilai kebebasan (liberalisme) sehingga dapat memicu proses disintegrasi bangsa.
2)
Ancaman
berdimensi Politik
Politik merupakan instrumen utama untuk menggerakkan perang. Ini membuktikan bahwa ancaman politik dapat menumbangkan
suatu rezim pemerintahan bahkan dapat menghancurkan suatu negara.
Masyarakat Internasional mengintervensi suatu negara melalui politik seperti Hak
Asasi Manusia (HAM), demokratisasi, penanganan lingkungan
hidup, dan penyeleggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
3)
Ancaman
berdimensi Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu penentu posisi tawar setiap negara dalam pergaulan internasional. Kondisi Ekonomi sangat menentukan dalam pertahanan
negara. Ancaman berdimensi ekonomi terbagi menjadi internal dan eksternal.
Ancaman dari internal dapat berupa inflasi, pengangguran, infrastruktur yang tidak memadai, dan sistem ekonomi yang tidak jelas.
Ancaman dari eksternal dapat
berbentuk kinerja ekonomi yang buruk, daya saing rendah, ketidaksiapan mengahadapi globalisasi dan tingkat ketergantungan terhadap pihak asing.
4)
Ancaman
berdimensi Sosial Budaya
Ancaman sosial budaya berupa
isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan yang menjadi
dasar timbulnya konflik vertikal antara pemerintah pusat dan daerah, dan konflik horizontal yaitu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
5)
Ancaman
berdimensi Teknologi Informasi
Kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi sangat pesat dan membawa manfaat yang besar bagi masyarakat
tapi kejahatan mengikuti perkembangan tersebut seperti kejahatan siber dan
kejahatan perbankan.
6)
Ancaman
berdimensi Keselamatan Umum
Ancaman bagi keselamatan umum dapat
terjadi karena bencana alam, misalnya gempa
bumi, meletusnya gunung, dan tsunami. Ancaman karena manusia, misalnya penggunaan obat-obatan dan bahan kimia, pembuangan limbah industri, kebakaran, kecelakaan transportasi.
B. Peran
Serta Masyarakat untuk Mengatasi Berbagai Ancaman dalam Membangun Integrasi
Nasional
Peran
serta dan kesadaran masyarakat mempunyai makna bahwa individu harus mempunyai
sikap dan perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasi
keikhlasan/kerelaan bertindak demi kebaikan bangsa dan Negera Indonesia untuk
mengatasi ancaman dalam membangun integrasi nasional. Peran serta masyarakat
untuk mengatasi berbagai ancaman dalam membangun integrasi nasional diantaranya
adalah sebagai berikut:
1.
Tidak membeda-bedakan keberagaman,
misalnya pada suku, budaya, daerah, dan sebagainya.
2.
Menjalankan ibadah sesuai dengan
keyakinan dan agama yang dianutnya.
3.
Membangun kesadaran akan pentingnya
integrasi nasional.
4.
Melakukan gotong royong dalam rangka
peningkatan kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5.
Menggunakan segala fasilitas umum dengan
baik.
6.
Mau dan bersedia untuk bekerjasama
dengan segenap lapisan atau golongan masyarakat.
7.
Merawat dan memelihara lingkungan
bersama-sama dengan baik.
8.
Bersedia memperoleh berbagai macam
pelayanan umum secara tertib.
9.
Menjaga kelestarian lingkungan dan
mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
10. Mengolah
dan memanfaatkan kekayaan alam guna meningkatkan kesejahteraan.
11. Menjaga
keamanan wilayah negara dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam
negeri.
12. Memberi
kesempatan yang sama untuk merayakan hari besar keagamaan dengan aman dan
nyaman.
13. Berpartisipasi
dalam berbagai kegiatan yang dilkaukan dalam masyarakat dan pemerintah.
14. Menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa,.
15. Bersedia
untuk enjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.