PELANGGARAN
HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak warga
negara merupakan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negaranya yang
harus dipenuhi agar warga negara merasa nyaman, tenang, dan adil. Akan tetapi,
sudah menjadi dasar bahwa sebelum kita menuntut hak kita, kita harus
melaksanakan kewajiban terlebih dahulu, maka ada yang disebut kewajiban warga
negara yang harus dilakukan oleh setiap warga negara. Bila kedua hal ini
berjalan dengan baik, niscaya kehidupan warga negara dan negara akan berjalan
dengan baik pula.
Namun, pada
kenyataannya pelaksanaan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara tidak berjalan
mulus, masih banyak warga negara yang melakukan pelanggaran hak dan mengingkari
kewajibannya sebagai warga negara. Maka disini kita akan membahas apa itu
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, sebagai contoh
kewajiban negara adalah untuk menjamin sistem hukum yang adil,
kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban negara untuk
mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi
jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah. Beberapa contoh
hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara
untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk
kepentingan rakyat.
Berikut ini adalah beberapa hak dan
kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara yang telah diatur di dalam
UUD 1945:
1.
Wujud Hubungan Warga Negara dengan
Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan
(role).
2.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan
pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
1.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2.
Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3.
Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4.
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang”
5.
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal
28C ayat 1)
6.
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7.
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8.
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi,
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan
: Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal
28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.”
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat
(1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan
dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
1.
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga
negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4.
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban
warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang
A.
Pelanggaran Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
Negara terhadap Hak-Hak Dasar Warga Negara
Negara akan dapat
berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang
merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang
menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang
menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak
dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara
terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah
konstitusi Republik Indonesia.
Kehidupan negara akan
berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan warga negara
mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu disadari
bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus
seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warga
negara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menutut
haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya menuntut
haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara.
Demikian pula orang
yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa menharapkan hak maka juga akan
merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Oleh karena itu, antara
kewajiban dan hak harus dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang mendahului
atau yang ditinggalkan dari yang lain.
Pelaksanaan Hak dan
kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan
pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam pelaksanaan
hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu
berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi,
terlebih didalam pelaksanan kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar
warga negara. Berikut beberapa contoh pelanggaran pelaksanaan hak dan kewajiban
negara terhadap hak-hak dasar warga negara.
Di dalam bidang hukum
kita sering menemui terjadinya pelanggaran pelaksanaan kewajiban negara
terhadap hak dasar warga negara. Padahal, semua warga negara sama di depan hukum
dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Apalagi
konstitusi dasar negara kita, secara tegas menyatakan bahwa negara Indonesia
adalah negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats).
1. Contoh Hak Warga Negara
Persamaaan antara
manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial
yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi
yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan
kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia. Berikut ini adalah
beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia:
a.
Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum.
b.
Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c.
Setiap warga negara memiliki kedudukan
yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
d.
Setiap warga negara bebas untuk memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e.
Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran.
f.
Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
g.
Setiap warga negara memiliki hak sama
dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
2. PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA
Penetapan hak warga
negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara
sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia”. Pengakuan Hak sebagai warga negara
indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya suatu masyarakat yang
tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru
hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak
untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan akan hak – hak tersebut
secara utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang
layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu
hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu
membeli hak – hak tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk
rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka
dioerhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah
yang lebih memihak kepada mereka.
Seperti yang
dijelaskan sebelumnya, setiap warga Negara dijamin haknya oleh pemerintah
sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945. Namun seperti yang kita ketahui
dan kita rasakan. Hingga saat ini masih banyak perilaku yang dianggap merupakan
pelanggaran terhadap hak warga Negara, baik oleh Negara ataupun warga Negara
lainnya.
Memang didalam
pelaksanaannya ada kecenderungan lebih mengutamakan hak – hak daripada
kewajiban – kewajiban asasi warga negara. Ada kecenderungan menuntut hak – hak
yang berlebihan sehingga merugikan orang lain.penuntutan hak – hak yang
berlebih – lebihan atau tanpa batas akan merugikan orang lain yang
memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu, pelaksanaan hak – hak warga negara
perlu dibatasi, akan tetapi tidak dihilangkan atau dihapuskan.
Pelanggaran terhadap
hak asasi manusia sebetulnya karena terjadinya pengabaian terhadap kawajiban
asasi. Sebab antara hak dan kawajiban merupakan dua hal yang tak
terpisahkan. Bila ada hak pasti ada kewajiban, yang satu mencerminkan yang
lain. Bila seseorang atau aparat negara melakukan pelanggaran HAM, sebenarnya
dia telah melalaikan kewajibanya yang asasi. Sebaliknya bila seseorang/kelompok
orang atau aparat negara melaksanakan kewajibanya maka berarti dia telah
memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia. Sebagai contoh di negara kita
sudah punya UU No.9 tahun 1998 berkenaan dengan hak untuk menyampaikan aspirasi
secara lisan dan tertulis. Disatu sisi undang-undang tersebut merupakan hak
dari seseorang warga negara, namun dalam penggunaan hak tersebut terselip
kewajiban yang perlu diperhatikan. Artinya seseorang atau kelompok yang ingin
berunjuk rasa dalam undang-undang tersebut harus memberi tahu kepada pihak
keamanan (Polisi) paling kurang 3 hari sebelum hak itu digunakan.
Hal ini dimaksudkan
untuk menghormati hak orang lain seperti tidak mengganggu kepentingan orang
banyak, mentaati etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa kita. Contoh lain,
dalam lingkungan kampus dapat saja terjadi mahasiswa yang melakukan kegiatan
seperti diskusi yang bebas mengemukakan pendapat tetapi mereka dituntut pula
menghormati hak-hak orang lain agar tidak terganggu. Begitu pula kebebasan
untuk mengembangkan kreativitas, minat dan kegemaran (olah raga, kesenian, dll)
tetapi hendaklah diupayakan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu kegiatan
lain yang dilakukan oleh mahasiswa atau warga kampus lainnya yang juga
merupakan haknya. Banyak contoh lain dalam lingkungan kita baik di kampus
maupun di dalam masyarakat yang menuntut adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Untuk itu marilah kita laksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban
kita dan itu termuat dalam berbagai aturan/norma yang ada dalam negara dan
masyarakat.
3. BENTUK PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA
Yang termasuk pelanggaran hak warga negara menurut UU yaitu:
a.
Penangkapan dan penahanan seseorang demi
menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
b.
Pengeterapan budaya kekerasan untuk
menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah
mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
c.
Pembungkaman kebebasan pers dengan cara
pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan
pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
d.
Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat
luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu
stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini
merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
e.
Pembatasan hak berserikat dan berkumpul
serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap
pemerintah.
Berikut ini adalah beberapa kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan
Hak Warga Negara Khususnya yang terjadi di negara kita.
a. Hukuman Mati
Kontroversi hukuman mati sudah sejak
lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak
luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan
yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan
rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti
mewakili kebenaran itu sendiri.
Seharusnya kontroversi itu berakhir
ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati
kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945
setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan:
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya”.
Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right
to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini
adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.
b. PILKADA
Semestinya ajang pemilihan kepala daerah
(pilkada) menjadi wadah yang menghidupkan demokrasi lokal dengan berfungsinya
organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah
penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak warga
Negara.
Salah satu penyebabnya adalah kebebasan
yang terlalu meluas demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam
pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan
terbatas.
Lagi pula, bayang-bayang potensi
kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik
minat banyak kandidat, sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki
integritas moral dan kapasitas keahlian yang memadai. Karena itu,tidak jarang
cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan
dalam politik perebutan kekuasaan.Di sinilah
pelanggaran Hak warga Negara kerap terjadi.
c. EMAIL BERUJUNG BUI
Kasus yang menimpah Prita Mulyasari
cukup menarik.Sebetulnya bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi
yang membesar-besarkan. Kasus ini bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat
pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni Internasional atas dampak pengobatan
yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat
tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via email. Artinya si Prita dapat
disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni
tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek
ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang
– Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penegakan hukum
terhadap Prita jelas-jelas melanggar Haknya Sebagai Warga Negara, Polres dan
Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik
dan kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita ini.
d. Tragedi Trisakti
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12
Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari
jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di
Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang
Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas
tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti
kepala, leher, dan dada. Tragedi ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan Hak
Warga Negara khususnya.
e. Penggusuran Rumah
Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap
tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan
kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah
melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.
B. Kewajiban Warga Negara
1. Pengelompokan Kewajiban
a.
Kewajiban
Mutlak yaitu kewajiban yang tidak mempunyai pasangan hak.
Contoh : kewajiban
yang tertuju pada diri sendiri yang umumnya berasal dari kekuasaan.
b.
Kewajiban Nisbi yaitu kewajiban yang
disertai adanya hak.
Contoh : kewajiban pemilik kendaraan membayar pajak,
sehingga berhak menggunakan fasilitas jalan raya yang dibuat pemerintah.
c.
Kewajiban Publik yaitu kewajiban yang
berkolerasi dengan hak-hak publik.
Contoh : kewajiban untuk mematuhi peraturan atau hukum
pidana.
d.
Kewajiban Perdata yaitu kewajiban yang
berkolerasi dengan hak-hak perdata
Contoh : kewajiban yang timbul akibat dari suatu
perjanjian.
e.
Kewajiban Positif yaitu kewajiban yang
menghendaki sutau perbuatan positif
Contoh : kewajiban penjual untuk menyerahkan barang
pada pembeli.
f.
Kewajiban Negatif yaitu kewajiban yang
menghendaki untuk tidak melakukan sesuatu
Contoh : kewajiban seseorang untuk tidak mengambil
atau mengganggu hak milik orang lain
g.
Kewajiban Universal yaitu kewajiban yang
ditujukan pada semua warga negara
Contoh : kewajiban yang timbul dari undang-undang.
h.
Kewajiban Umum yaitu kewajiban yang
ditujukan pada segolongan orang tertentu, seperti pada orang asing dan orang
tua.
Contoh :
i.
Kewajiban khusus yaitu kewajiban yang
timbul dari bidang hukum tertentu
Contoh : kewajiban dalam hukum perjanjian.
j.
Kewajiban primer yaitu kewajiban yang
timbul dari perbuatan melawan hukum
Contoh : kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik
orang lain yang dalam hal ini tidak menimbulkan pelanggaran terhadap kewajiban
lain sebelumnya.
k.
Kewajiban yang bersifat memberi sanksi
yaitu kewajiban yang semata-mata timbul
dari perbuatan melawan hukum
Contoh : mengganti kerugian
2. Bentuk-bentuk Kewajiban sebagai Warga
Negara di Bidang Politik
a.
Hak dan kewajiban dibidang hukum dan
pemerintahan.
Hak dan kewajiban
warga negara Indonesia dalam hukum dan pemerintahan tertuang dalam
peraturan perundang-undangan di bidang hukum dan pemerintahan di Indonesia.
1)
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
2)
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
3)
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Ke-pendudukan.
Contoh hak dan
kewajiban dibidang hukum dan pemerintahan adalah :
1)
hak untuk didampingi pembela dalam pemeriksaan di pengadilan;
2)
hak untuk mengajukan banding, kasasi dan grasi;
3)
masyarakat berhak mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan
pelayanan;
4)
masyarakat berkewajiban ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana;
dan/atau fasilitas pelayanan publik;
5)
setiap penduduk berhak atas dokumen kependudukan;
6)
setiap pendudukan wajib melaporkan setiap peristiwa kepen-dudukan yang
dialaminya.
b. Hak dan kewajiban di bidang politik
Hak dan kewajiban
warga negara Indonesia dalam politik tertuang dalam peraturan
perundang-undangan di bidang politik di Indonesia.
1)
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di
Muka Umum.
2)
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3)
Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
4)
Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Ang-gota DPR, DPD, dan
DPRD.
5)
Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Contoh hak dan kewajiban di bidang politik adalah:
1)
hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu;
2)
hak menyatakan pendapat;
3)
hak mendirikan organisasi kemasyarakatan atau partai politik;
4)
hak ikut berorganisasi,
5)
kewajiban mendaftarkan organisasi atau partai politik yang didirikan;
6)
kewajiban menaati aturan main dalam menyatakan pendapat.
c.
Hak dan kewajiban di bidang sosial budaya
Hak dan kewajiban
warga negara Indonesia dalam sosial budaya tertuang dalam peraturan
perundang-undangan tentang masalah sosial dan kebudayaan:
1)
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2)
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial.
3)
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Contoh hak dan kewajiban di bidang sosial
budaya adalah:
1)
hak mendapatkan pendidikan gratis tang disediakan pemerintah,
2)
hak mencantumkan gelar pendidikan sesuai yang didapatkan;
3)
hak mendapat jaminan sosial bagi para jompo (manula);
4)
berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan;
5)
berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan
yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.
d. Hak dan kewajiban dibidang ekonomi
Hak dan kewajiban
warga negara Indonesia dalam bidang ekonomi tertuang dalam berbagai peraturan
perundang-undangan di bidang ekonomi di Indonesia.
1)
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2)
Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
3)
Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
4)
Peraturan tentang Upah Minimum Regional (UMR).
Contoh hak dan kewajiban di bidang ekonomi
adalah
1)
hak mendapatkan gaji/upah yang sesuai dengan standar hidup thinimum;
2)
hak mendapatkan cuti,
3)
hak menciptakan atau memiliki usaha/pekerjaan;
4)
kewajiban bekerja di perusahaan sesuai dengan jadwal;
5)
kewajiban membayar pajak.
e.
Hak dan kewajiban dibidang pertahanan
Hak dan kewajiban
warga negara Indonesia dalam hal pertahanan keamanan tertuang dalam
peraturan,perundang-undangan di bidang pertahanan keamanan di Indonesia.
1)
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
2)
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negath.
3)
Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Contoh hak dan kewajiban di bidang pertahanan adalah:
1)
hak menjadi anggota TNI;
2)
hak menjadi sukarelawan di daerah konflik atau bencana;
3)
hak ikut pendidikan bela negara;
4)
kewajiban mengikuti pendidikan kemiliteran;
5)
wajib militer