PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Hak warga negara merupakan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negaranya yang harus dipenuhi agar warga negara merasa nyaman, tenang, dan adil. Akan tetapi, sudah menjadi dasar bahwa sebelum kita menuntut hak kita, kita harus melaksanakan kewajiban terlebih dahulu, maka ada yang disebut kewajiban warga negara yang harus dilakukan oleh setiap warga negara. Bila kedua hal ini berjalan dengan baik, niscaya kehidupan warga negara dan negara akan berjalan dengan baik pula.
Namun, pada kenyataannya pelaksanaan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara tidak berjalan mulus, masih banyak warga negara yang melakukan pelanggaran hak dan mengingkari kewajibannya sebagai warga negara. Maka disini kita akan membahas apa itu pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, sebagai contoh kewajiban negara adalah untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah. Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara yang telah diatur di dalam UUD 1945:
1.     Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.     Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :
1.     Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2.     Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3.     Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4.     Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
5.     Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6.     Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7.     Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8.     Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1.     Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.     Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3.     Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
4.     Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5.     Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
1.     Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.     Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.     Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.     Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang

A.    Pelanggaran Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Negara terhadap Hak-Hak Dasar Warga Negara
Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia.
Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warga negara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menutut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara.
Demikian pula orang yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa menharapkan hak maka juga akan merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Oleh karena itu, antara kewajiban dan hak harus dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang mendahului atau yang ditinggalkan dari yang lain.
Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi, terlebih didalam pelaksanan kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar warga negara. Berikut beberapa contoh pelanggaran pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara.
Di dalam bidang hukum kita sering menemui terjadinya pelanggaran pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak dasar warga negara. Padahal, semua warga negara sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Apalagi konstitusi dasar negara kita, secara tegas menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats).

1.     Contoh Hak Warga Negara
Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia. Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia:
a.     Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b.     Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c.     Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
d.     Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e.     Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
g.     Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

2.     PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA
Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara  sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.  Pengakuan Hak  sebagai warga negara indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya  suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan  akan hak – hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak – hak tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka dioerhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap warga Negara dijamin haknya oleh pemerintah sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945. Namun seperti yang kita ketahui dan kita rasakan. Hingga saat ini masih banyak perilaku yang dianggap merupakan pelanggaran terhadap hak warga Negara, baik oleh Negara ataupun warga Negara lainnya.
Memang didalam pelaksanaannya ada kecenderungan lebih mengutamakan hak  – hak daripada kewajiban – kewajiban asasi warga negara. Ada kecenderungan menuntut hak – hak yang berlebihan sehingga merugikan orang lain.penuntutan hak – hak yang berlebih – lebihan atau tanpa batas akan merugikan orang lain  yang memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu, pelaksanaan hak – hak warga negara perlu dibatasi, akan tetapi tidak dihilangkan atau dihapuskan.
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebetulnya karena terjadinya pengabaian terhadap kawajiban asasi. Sebab antara hak dan kawajiban merupakan dua hal yang tak  terpisahkan. Bila ada hak pasti ada kewajiban, yang satu mencerminkan yang lain. Bila seseorang atau aparat negara melakukan pelanggaran HAM, sebenarnya dia telah melalaikan kewajibanya yang asasi. Sebaliknya bila seseorang/kelompok orang atau aparat negara melaksanakan kewajibanya maka berarti dia telah memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia. Sebagai contoh di negara kita sudah punya UU No.9 tahun 1998 berkenaan dengan hak untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tertulis. Disatu sisi undang-undang tersebut merupakan hak dari seseorang warga negara, namun dalam penggunaan hak tersebut terselip kewajiban yang perlu diperhatikan. Artinya seseorang atau kelompok yang ingin berunjuk rasa dalam undang-undang tersebut harus memberi tahu kepada pihak keamanan (Polisi) paling kurang 3 hari sebelum hak itu digunakan.
Hal ini dimaksudkan untuk menghormati hak orang lain seperti tidak mengganggu kepentingan orang banyak, mentaati etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa kita. Contoh lain, dalam lingkungan kampus dapat saja terjadi mahasiswa yang melakukan kegiatan seperti diskusi yang bebas mengemukakan pendapat tetapi mereka dituntut pula menghormati hak-hak orang lain agar tidak terganggu. Begitu pula kebebasan untuk mengembangkan kreativitas, minat dan kegemaran (olah raga, kesenian, dll) tetapi hendaklah diupayakan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu kegiatan lain yang dilakukan oleh mahasiswa atau warga kampus lainnya yang juga merupakan haknya. Banyak contoh lain dalam lingkungan kita baik di kampus maupun di dalam masyarakat yang menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Untuk itu marilah kita laksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban kita dan itu termuat dalam berbagai aturan/norma yang ada dalam negara dan masyarakat.


3.     BENTUK PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA
Yang termasuk pelanggaran hak warga negara  menurut UU yaitu:
a.     Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
b.     Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
c.     Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
d.     Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
e.     Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.

Berikut ini adalah beberapa kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak Warga Negara Khususnya yang terjadi di negara kita.
a.     Hukuman Mati
Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.
Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.

b.     PILKADA
Semestinya ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi wadah yang menghidupkan demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak warga Negara.
Salah satu penyebabnya adalah kebebasan yang terlalu meluas demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.
Lagi pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat, sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan kapasitas keahlian yang memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam politik perebutan kekuasaan.Di sinilah pelanggaran Hak warga Negara kerap terjadi.

c.     EMAIL BERUJUNG BUI
Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar Haknya Sebagai Warga Negara, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita ini.

d.     Tragedi Trisakti
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada. Tragedi ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya.

e.     Penggusuran Rumah
Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.


B.    Kewajiban Warga Negara
1.     Pengelompokan Kewajiban
a.       Kewajiban Mutlak yaitu kewajiban yang tidak mempunyai pasangan hak.
Contoh : kewajiban yang tertuju pada diri sendiri yang umumnya berasal dari kekuasaan.
b.       Kewajiban Nisbi yaitu kewajiban yang disertai adanya hak.
Contoh : kewajiban pemilik kendaraan membayar pajak, sehingga berhak menggunakan fasilitas jalan raya yang dibuat pemerintah.
c.       Kewajiban Publik yaitu kewajiban yang berkolerasi dengan hak-hak publik.
Contoh : kewajiban untuk mematuhi peraturan atau hukum pidana.
d.       Kewajiban Perdata yaitu kewajiban yang berkolerasi dengan hak-hak perdata
Contoh : kewajiban yang timbul akibat dari suatu perjanjian.
e.       Kewajiban Positif yaitu kewajiban yang menghendaki sutau perbuatan positif
Contoh : kewajiban penjual untuk menyerahkan barang pada pembeli.
f.        Kewajiban Negatif yaitu kewajiban yang menghendaki untuk tidak melakukan sesuatu
Contoh : kewajiban seseorang untuk tidak mengambil atau mengganggu hak milik orang lain
g.       Kewajiban Universal yaitu kewajiban yang ditujukan pada semua warga negara
Contoh : kewajiban yang timbul dari undang-undang.
h.       Kewajiban Umum yaitu kewajiban yang ditujukan pada segolongan orang tertentu, seperti pada orang asing dan orang tua.
Contoh :
i.         Kewajiban khusus yaitu kewajiban yang timbul dari bidang hukum tertentu
Contoh : kewajiban dalam hukum perjanjian.
j.        Kewajiban primer yaitu kewajiban yang timbul dari perbuatan melawan hukum
Contoh : kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik orang lain yang dalam hal ini tidak menimbulkan pelanggaran terhadap kewajiban lain sebelumnya.
k.       Kewajiban yang bersifat memberi sanksi yaitu kewajiban yang semata-mata timbul  dari perbuatan melawan hukum
Contoh : mengganti kerugian

2.     Bentuk-bentuk Kewajiban sebagai Warga Negara di Bidang Politik
a.       Hak dan kewajiban dibidang hukum dan pemerintahan.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam hukum dan pemerintahan  tertuang dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum dan pemerintahan di Indonesia.
1)    Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
2)    Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
3)    Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Ke-pendudukan.

Contoh hak dan kewajiban dibidang hukum dan pemerintahan adalah :
1)    hak untuk didampingi pembela dalam pemeriksaan di pengadilan;
2)    hak untuk mengajukan banding, kasasi dan grasi;
3)    masyarakat berhak mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan;
4)    masyarakat berkewajiban ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana; dan/atau fasilitas pelayanan publik;
5)    setiap penduduk berhak atas dokumen kependudukan;
6)    setiap pendudukan wajib melaporkan setiap peristiwa kepen-dudukan yang dialaminya.

b.       Hak dan kewajiban di bidang politik
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam politik tertuang dalam peraturan perundang-undangan di bidang politik di Indonesia.
1)    Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.
2)    Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.  
3)    Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. 
4)    Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Ang-gota DPR, DPD, dan DPRD.
5)    Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Contoh hak dan kewajiban di bidang politik adalah:
1)    hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu;
2)    hak menyatakan pendapat;
3)    hak mendirikan organisasi kemasyarakatan atau partai politik;
4)    hak ikut berorganisasi,
5)    kewajiban mendaftarkan organisasi atau partai politik yang didirikan;
6)    kewajiban menaati aturan main dalam menyatakan pendapat.

c.        Hak dan kewajiban di bidang sosial budaya
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam sosial budaya tertuang dalam peraturan perundang-undangan tentang masalah sosial dan kebudayaan:
1)    Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2)    Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
3)    Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Contoh hak dan kewajiban di bidang sosial budaya adalah:
1)    hak mendapatkan pendidikan gratis tang disediakan pemerintah,
2)    hak mencantumkan gelar pendidikan sesuai yang didapatkan;
3)    hak mendapat jaminan sosial bagi para jompo (manula);
4)    berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan;
5)    berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.

d.       Hak dan kewajiban dibidang ekonomi
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam bidang ekonomi tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi di Indonesia.
1)    Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2)    Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
3)    Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
4)    Peraturan tentang Upah Minimum Regional (UMR).

Contoh hak dan kewajiban di bidang ekonomi adalah
1)    hak mendapatkan gaji/upah yang sesuai dengan standar hidup thinimum;
2)    hak mendapatkan cuti,
3)    hak menciptakan atau memiliki usaha/pekerjaan;
4)    kewajiban bekerja di perusahaan sesuai dengan jadwal;
5)    kewajiban membayar pajak.

e.        Hak dan kewajiban dibidang pertahanan
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam hal pertahanan keamanan tertuang dalam peraturan,perundang-undangan di bidang pertahanan keamanan di Indonesia.
1)    Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
2)    Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negath.
3)    Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Contoh hak dan kewajiban di bidang pertahanan adalah:
1)    hak menjadi anggota TNI;
2)    hak menjadi sukarelawan di daerah konflik atau bencana;
3)    hak ikut pendidikan bela negara;
4)    kewajiban mengikuti pendidikan kemiliteran;
5)    wajib militer