MATERI
AKHIR KELAS XI
·
Salah satu Fungsi Partai Politik adalah sebagai sarana pendidikan politik bagi
masyarakat, maksudnya adalah partai politik hendaknya dalam berkampanye dapat
memberikan pembelajaran politik bagi masyarakat.
·
Penduduk
dalam suatu negara dapat dibedakan menjadi dua, yakni warga negara dan bukan
warga negara.
Warga Negara
adalah orang-orang yang secara sah menurut hukum menjadi suatu negara, dengan
status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing.
Bukan Warga Negara
adalah mereka yang menurut hukum tidak diakui atau bukan menjadi warga negara
suatu negara, status kewarganegaraan mereka adalah warga negara asing.
·
Sir
Halford Mackinder (1861-1947) mengungkapkan
suatu teori Geopolitik yang dikenal dengan Teori Daerah Jantung (Heartland).
Teori ini
menyatakan bahwa “Siapapun yang
mengendalikan Heartland, maka ia akan memerintah pulau-pulau di Dunia”
·
Alat-alat
Perantara/Sarana dalam sosialisasi politik antara
lain :
Keluarga
Sekolah
(Pendidikan Kewarganegaraan)
Partai
Politik
Media
Masa
Tempat
Kerja
Kelompok
Pergaulan
·
Macam-macam ancaman militer antara lain :
- Agresi
- Invasi
- Pelanggaran
Wilayah
- Pemberontakan
Bersenjata
- Teroris
- Terorisme
- Sabotase
- Ancaman
keamanan laut dan udara
- Aksi
teror bersenjata
- Spionase
- Subversi
- Infiltrasi
- Intervensi
·
Invasi
adalah aksi militer dimana angkatan bersenjata suatu negara memasuki daerah
yang dikuasai oleh suatu negara lain, dengan tujuan menguasai daerah tersebut
atau mengubah pemerintahan yang berkuasa.
·
Dalam bidang hukum, setiap warga
negara memiliki hak dan kewajiban, salah satu hak warga negara dalam bidang
hukum adalah masyarakat berhak mendapat perlindungan hukum, perlakuan yang sama
didepan hukum, dsb.
·
Hak
Konstitusional adalah hak warga negara yang timbul
karena adanya jaminan Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan
dibawahnya.
·
Kewajiban
Mutlak adalah suatu kewajiban yang tidak
mempunyai pasangan hak.
Contohnya
adalah kewajiban yang tertuju pada diri sendiri yang umumnya berasal dari
kekuasaan.
·
Kewajiban
warga negara adalah tindakan atau perbuatan yang
harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
·
Penyanggupan
negara adalah tindakan atau perbuatan yang
harus dilakukan atau diberikan oleh negara kepada warga negaranya.
·
Faktor
Pendukung Integrasi Nasional yakni :
- Penggunaan
bahasa indonesia
- Semangat
persatuan serta kesatuan di dalam bangsa
- Adanya
pandangan hidup, Pancasila
- Adanya
jiwa dan rasa semangat dalam bergotong royong
- Adanya
rasa senasib dan sepenanggungan yang dikarenakan oleh penderitaan yang sama
semasa penjajahan
·
Faktor
Penghambat Integrasi Nasional yakni :
- Kurangnya
penghargaan terhadap kemajemukan yang memiliki sifat heterogen
- Kurangnya
toleransi antar sesama golongan
- Kurangnya
kesadaran didalam diri masing-masing rakyat Indonesia terhadap segala ancaman
dan ganggunan yang muncul dari luar.
- Adanya
sikap ketidakpuasan terhadap segala ketimpangan dan ketidakmerataan hasil
pembangunan
·
Faktor
Pendorong Integrasi Nasional yakni :
- Adanya
rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor-faktor sejarah
- Adanya
ideologi nasional yang tercermin didalam simbol negara yakni Garuda Pancasila
dan Semboyan Bhineka Tunggal Ika.
- Adanya
sikap tekad dan keinginan untuk kembali bersatu didalam kalangan Bangsa
Indonesia seperti yang telah dinyatakan didalam Sumpah Pemuda
- Adanya
ancaman dari luar yang menyebabkan adanya dan munculnya semangat nasionalisme
dalam kalangan Bangsa Indonesia
·
Integrasi
Nasional adalah usaha dan proses mempersatukan
perbedaan-perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian
dan keselarasan secara nasional.
·
Tujuan
Integrasi Nasional adalah untuk menghilangkan
kelas-kelas sosial yang dapat memecah belah persatuan bangsa dan menjadikan
semua perbedaan-perbedaan yang ada menjadi sebuah anugerah dari Tuhan Yang Maha
Esa dan menjadikan sebagai modal dan bekal untuk menjadikan Indonesia sebagai
negara yang lebih maju di era persaingan global seperti pada saat ini, sehingga
terciptalah keserasian dan keselarasan secara nasional.
·
Indonesia selain dikenal dengan
kepulauaannya yang begitu banyak, dikenal pula sebagai dengan penduduknya yang
begitu banyak, untuk itu pemerintah membentuk suatu badan untuk menanggulangi
masalah penduduk tersebut, yakni Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
(BKKBN) yang berada dibawah koordinasi dari Menteri Kesehatan.
·
Dalam pemerintahan terdapat pembagian kekuasaan dimana pembagian
kekuasaan pada tingkat pemerintah pusat berlangsung antara lembaga-lembaga yang
sederajat.
·
Pasal
118 A (2) menegaskan bahwa keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan
sumber daya alam dan sumbet daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan
daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan
undang-undang
·
Dalam otonomi daerah
terdapat pembagian kewenangan, salah satunya urusan yang menjadi urusan
pemerintah daerah adalah penyediaan sarana prasarana umum, pengendalian
pembangunan, pelayanan administrasi, pengendalian lingkungan hidup, dsb.
·
Dalam pemilihan umum
hal yang dinilai mencerminkan demokrasi adalah dilakukannya pemilihan umum
dengan bebas, jujur, dan adil.
·
Sistem
demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia
bertujuan untuk membatasi kekuasaan penguasa yang sewenang-wenang.
·
Demokrasi
Pancasila adalah sistem demokrasi yang dijiwai
dan diintegrasikan dengan nilai-nilai luhur budaya dan kepribadian bangsa
Indonesia.
·
Prnsip
budaya demokrasi diantaranya:
-
Media pers yang bebas
-
Pemilu yang demokratis
-
Desentralisasi kekuasaan
-
Sistem peradilan bebas dan tidak
memihak
·
Komponen pendukung dalam bidang
pertahanan dan keamanan negara adalah masyarakat
·
Upaya
pertahanan negara merupakan hal yang penting
karena untuk menjaga kelangsungan hidup NKRI
· Upaya
pertahanan negara yang dapat dilakukan oleh
seorang pelajar adalah belajar dengan giat agar dapat berprestasi
·
Tugas
dari POLRI salah satunya adalah menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat.
·
Seorang warga negara berhak
menentukan status kewarganegaraannya saat berumur 17 Tahun
·
Prinsip
kewarganegaraan menurut UU No. 12 Tahun 2006 adalah
-
Asas Ius Soli
-
Asas Ius Sanguinis
-
Asas Kewarganegaraan Tunggal
-
Asas Kewarganegaraan Ganda
Terbatas
· Batas-batas
wilayah suatu negara dapat berwujud
batas alamiah, batas buatan, batas secara geografis. Batas wilayah yang
berwujud alamiah antara lain adalah pegunungan, sungai, laut, dan hutan.
· Kasus
pelanggaran HAM
dibeda-bedakan sesuai dengan tingkat pelanggarannya, salah satunya adalah kasus
pelanggaran HAM berskala internasional yakni pembantaian
·
Hak Asasi
Manusia
adalah Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijungjung tinggi, dan dilindungi oleh setiap orang
· Hak
Warga Negara adalah kewajiban negara terhadap
hak-hak dasar warga negaranya yang harus dipenuhi agar warga negara merasa
nyaman, tenang, dan adil.
Kewajiban
Warga Negara adalah segala hal yang harus dilakukan
dan diberikan setiap warga negara kepada negaranya.
· Sistem
Pertahanan Negara adalah segala upaya yang
dilakukan untuk menjaga kesatuan dan persatuan negara dalam menghadapi ancaman
baik dari dalam maupun dari luar negara yang berupaya merusak kedaulatan
negara.
Sistem
Keamanan Negara adalah upaya menegakan
ketertiban masyarakat didalam negeri berdasarkan hukum yang berlaku.
· Otonomi
Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
· Teori
Geopolitik menurut Sir Harold Mackinder adalah siapapun
yang mengendalikan Heartland maka ia akan memerintah Pulau Dunia.
0 Comments:
Posting Komentar